JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan penurunan produksi rokok golongan I, meskipun di sisi lain terdapat peningkatan produksi rokok golongan II dan III, ternyata berdampak pada realisasi penerimaan cukai hasil tembakau (CHT).
Akibatnya, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan CHT hingga April 2023 mencapai Rp72,35 triliun atau menurun 5,16% dibandingkan periode yang sama tahun lalu (year on year/yoy).
Menurut Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad kenaikan tarif cukai 10% telah memicu tren downtrading ini, di mana konsumen turun kelas ke golongan yang lebih murah.
"Kita lihat angka penerimaannya mengalami penurunan, tren konsumsi masyarakat naik di segmen rokok yang lebih murah," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/6/2023).
Tauhid menjelaskan apabila pola kebijakan seperti ini diteruskan, di mana golongan I terus mengalami kenaikan lebih besar, fenomena downtrading akan terus terjadi.
“Apalagi harganya sudah di atas (tinggi), otomatis konsumen golongan I akan turun kelas,” ujarnya.
Menurut dia, secara jangka panjang peralihan konsumsi ini akan semakin mempengaruhi penerimaan negara.
“Semakin besar jarak tarif antar golongan, banyak praktik penghindaran cukai supaya pabrikan bisa buat rokok lebih murah. Kenaikan cukai jadi tidak efektif untuk optimalisasi penerimaan cukai,” katanya.