JAKARTA - Pemerintah menetapkan Hari Raya Idul Adha akan jatuh pada tanggal 29 Juni 2023, namun tak semua PNS dapat jatah libur selama 2 hari.
Hal tersebut lantaran libur Idul Adha tersebut tidak disertai dengan cuti bersama, sehingga PNS dan karyawan hanya akan mendapat jatah libur selama 1 hari.
Adapun untuk PNS yang mendapat jatah libur selama 2 hari adalah PNS yang mengikuti jadwal Muhammadiyah yang ditetapkan pada 28 Juni 2023.
Diketahui, saat ini pihak Muhammadiyah sedang mengusulkan keringanan kepada Presiden Jokowi agar PNS yang mengikuti jadwalnya mendapat libur selama 2 hari dan bisa mengikuti ibadah.
Sementara usulan tersebut masih dalam pertimbangan dan sedang menunggu arahan selanjutnya dari Presiden Jokowi.
Karena masih menunggu hasil dari pelaksanaan sidang isbat untuk penentuan Hari Raya Idul Adha 2023 yang dilakukan pemerintah pada 18 Juni 2023.
Baca Selengkapnya: Ini Alasan Tak Semua PNS Dapat Jatah Libur Idul Adha 2 Hari
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.