Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Intip Besaran Tukin PNS Terbaru Setelah Dinaikkan Jokowi

Safina Asha Jamna , Jurnalis-Senin, 19 Juni 2023 |06:09 WIB
Intip Besaran Tukin PNS Terbaru Setelah Dinaikkan Jokowi
Tukin PNS naik (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Jokowi mengumumkan kenaikkan tunjangan kinerja (tukin) PNS melalui tiga Peraturan Presiden (Perpres).

Adapun peraturan tersebut, yakni Perpres No.32/2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenpan-RB, Perpres No.33/2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PPN/Bappenas, serta Perpres No.34/2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BPKP.

Dalam peraturan tersebut tertulis bahwa pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan lampiran ketiga perpres tersebut, tukin akan diberikan kepada pegawai dengan kelas jabatan 1 sampai 17.

Sementara besaran nilai tukin yang diberikan untuk setiap kelas jabatan adalah senilai Rp2,57 juta hingga Rp41,55 juta.

Sedangkan khusus untuk Menteri PAN-RB, Menteri PPN/Bappenas, dan Kepala BPKP, tukin diberikan sebesar 150% dari nilai tukin tertinggi sebagaimana tercantum dalam lampiran perpres.

Baca Selengkapnya: Jokowi Naikkan Tukin PNS, Segini Besarannya

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement