Diketahui berdasarkan keputusan MA, pemerintah diharuskan membayar utang kepada CMNP sekitar Rp179,46 miliar, yang terdiri dari pokok deposito sebesar Rp78,84 miliar dan giro kurang lebih sebesar Rp76,08 miliar, serta juga membayar denda 2% setiap bulan dari seluruh dana yang diminta CMNP sehingga total utang yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp800 miliar.
Meski demikian, Jusuf Hamka berjanji akan tetap menjaga marwah Kementerian Keuangan dan berharap utang sejak 1998 tersebut bisa segera dibayarkan.
Baca Selengkapnya: Jusuf Hamka Ngopi Bareng Stafsus Sri Mulyani Bereskan Masalah Utang Rp800 Miliar
(Taufik Fajar)