Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan PPN Disebut Bisa Naikkan Biaya Logistik, Ini Alasannya

Heri Purnomo , Jurnalis-Selasa, 20 Juni 2023 |07:58 WIB
Aturan PPN Disebut Bisa Naikkan Biaya Logistik, Ini Alasannya
Pajak. (Foto: Freepik)
A
A
A

Selain itu, kepentingan pengguna jasa logistik, terutama jasa pengguna pengiriman barang/paket pos/kurir lebih diperhatikan.

Pengenaan PPN sebesar 1,1% itu akan meringankan beban pembayaran, karena pengguna membayar lebih murah dibandingkan kalau dibebankan PPN sebesar 11%.

Bagi sektor UMKM pengguna jasa logistik/pengiriman paket, pengenaan PPN sebesar 1,1% itu akan meningkatkan daya saing produknya.

Zaroni merekomendasikan pengenaan PPN untuk jasa freight forwarding dan jasa pengiriman barang/paket pos/kurir untuk perusahaan PJL yang sudah PKP tetap menggunakan ketentuan PPN 11% X DPP, serta dapat dikreditkan dengan PM atas perolehan barang dan jasa kena pajak.

Zaroni juga mengusulkan pengkajian kembali peraturan tersebut oleh Ditjen Pajak dengan melibatkan para ahli/akademisi pajak, pengusaha, dan profesional logistik.

"Kebijakan ini akan membuat perusahaan PJL tetap mampu bersaing melalui biaya yang lebih efisien, layanan yang lebih murah, dan cash flow yang lebih baik, sehingga berpotensi meningkatkan efisiensi biaya logistik," katanya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement