Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sri Mulyani Beri Diskon untuk Pelunasan Utang ke Negara

Michelle Natalia , Jurnalis-Rabu, 21 Juni 2023 |11:23 WIB
Sri Mulyani Beri Diskon untuk Pelunasan Utang ke Negara
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Okezone)
A
A
A

"Pemerintah berharap, keringanan utang yang telah diberikan kepada debitur kecil dapat mendorong perekonomian masyarakat," ucapnya.

Untuk tahun 2023, debitur yang masuk kategori program keringanan utang adalah piutang instansi pemerintah pusat/daerah dengan kriteria penanggung utang perorangan atau badan hukum/badan usaha dengan sisa kewajiban sampai dengan sebesar Rp2 miliar.

Adapun debitur dengan kriteria dimaksud dapat mengajukan keringanan utang apabila kepengurusan piutangnya telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2022.

"Debitur dengan kriteria di atas dapat mengajukan permohonan keringanan utang secara tertulis kepada DJKN melalui Kantor Pengelolaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terdekat, dengan melampirkan kartu identitas pemohon dan dokumen pendukung berupa surat keterangan tidak mampu dari aparat atau dinas terkait," sambung Encep.

Pengajuan permohonan keringanan utang ini dapat diterima oleh KPKNL paling lambat tanggal 15 Desember 2023.

Selain penanggung utang, pengajuan keringanan utang juga dapat dilakukan oleh penjamin utang, ahli waris, atau pihak ketiga. Sama dengan tahun sebelumnya, seluruh debitur di atas akan mendapat keringanan seluruh sisa utang bunga, denda, dan ongkos/biaya lainnya.

Terhadap utang pokok, keringanan utang yang didapat oleh para debitur beragam sesuai dengan dukungan barang jaminan dan waktu pelunasan. Debitur yang memiliki barang jaminan berupa tanah/bangunan mendapatkan keringanan sebesar 35% dari sisa utang pokok, sedangkan debitur yang tidak didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan mendapatkan keringanan utang sebesar 60%.

"Selain keringanan utang di atas, debitur juga akan mendapat tambahan keringanan utang sebesar 40% dari sisa utang pokok setelah diberikan keringanan, apabila melakukan pelunasan sampai dengan bulan Juni 2023, sebesar 30% apabila melakukan pelunasan pada bulan Juli- September 2023, atau sebesar 20% apabila melakukan pelunasan pada bulan Oktober- 20 Desember 2023," jelas Encep.

Khusus piutang rumah sakit, SPP Mahasiswa universitas, dan piutang hingga Rp8 juta, yang tidak didukung dengan barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan, akan diberikan keringanan utang sebesar 80% dari sisa kewajiban.

Informasi lebih lanjut terkait pengajuan keringanan utang dan lainnya dapat menghubungi KPKNL setempat atau call center Halo DJKN 150 991.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement