Adapun perancang dari kapal Titanic tersebut adalah William Pirrie, seorang pembuat kapal asal Irlandia dan kapal tersebut dibuat di Belfast, Irlandia.
Namun, White Star Line menghadapi tantangan saat pesaing utamanya, yakni Cunard sebuah perusahaan asuransi yang mencakup kapal membelinya.
Hal itu membuat kedua perusahaan kesulitan dalam mengajukan klaim substansial atas Titanic saat penemuan tahun 1985. Jika pun bisa, akan membuat kasus hukum kelautan yang mana ditentukan bahwa kapal karam di perairan internasional bukan milik siapapun. Sehingga kapal tersebut tidak bisa diklaim.
(Zuhirna Wulan Dilla)