JAKARTA - Pemerintah telah resmi menambahkan cuti bersama Idul Adha 2023 pada 28 dan 30 Juni. penambahan cuti bersama ini menambah libur Idul Adha yang sebelumnya telah ditetapkan yakni 29 Juni 2023.
Terkait hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menyatakan bahwa sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/4 Tahun 2022 tentang pelaksanaan cuti bersama pada perusahaan, maka cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.
“Cuti bersama ini kami sudah pernah punya Surat Edaran, SE Menaker Nomor M/3/HK.04/4 Tahun 2022 tentang pelaksanaan cuti bersama pada perusahaan. Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan,” ucapnya.