Adapun pada saat itu angkutan kota/angkot ini merupakan jenis transportasi yang dimaksudkan sebagai cara bepergian dengan kendaraan bermotor.
Lalu, pada 1946 transportasi angkutan kota/angkot tersebut masuk menjadi bagian dari DAMRI (Djawatan Angkoetan Motor Republik Indonesia) sebagai angkutan umum.
Itulah sejarah keberadaan angkutan umum di Indonesia.
(Feby Novalius)