Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Umur Berapa Boleh Punya NPWP?

Hana Wahyuti , Jurnalis-Sabtu, 24 Juni 2023 |22:11 WIB
Umur Berapa Boleh Punya NPWP?
Batas Usia Punya NPWP. (Foto: Okezone.com/MPI)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan kapan waktunya seorang warga bisa memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Mengutip informasi Ditjenpajakri di Instagram, disampaikan bahwa anak yang belum dewasa yaitu anak yang belum berumur 18 tahun dan belum menikah, sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan, tidak dapat mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP atas nama dirinya sendiri.

Ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 Pasal 8 Ayat (2). Di mana disebutkan dalam ketentuan tersebut mengenai penghasilan anak yang belum dewasa digabung dengan penghasilan orangtuanya.

Adapun bisa sesuah memenuhi syarat tersebut, seseorang sudah bisa memperoleh NPWP yang berguna untuk untuk mengurus berbagai keperluan administrasi, salah satunya yakni Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Bahkan NPWP diperlukan ketika seseorang ingin mencicil barang dengan harga yang cukup tinggi, seperti mobil, motor, hingga rumah. Bahkan untuk menerima hadiah tertentu, kamu juga harus mempunyai NPWP.

Berikut cara daftar NPWP secara online 2023:

Syarat

1. Fotokopi/file Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Fotokopi/file Paspor dan Surat Keterangan Tempat Tinggal untuk Warga Negara Asing.

3. Surat Keterangan Tempat Kegiatan Usaha untuk wajib pajak pribadi pengusaha.

4. Fotokopi NPWP Suami, Kartu Keluarga, dan Surat Perjanjian Pemisahan Penghasilan dan Harta untuk wajib pajak pribadi wanita yang dikenai pajak terpisah.

Prosedur Pendaftaran

1. Masuk ke www.pajak.go.id

2. Pilih Pendaftaran NPWP

3. Klik daftar pada kolom “Belum punya akun?”

4. Isikan email aktif dan kode captcha

5. Tunggu hingga email DJP masuk ke email Anda untuk melakukan verifikasi. Jangan lupa untuk melakukan pengecekan menu spam pada email Anda

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement