Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Izin Usaha Kresna Life Ditutup, Direksi KREN Kompak Mundur

Dinar Fitra Maghiszha , Jurnalis-Minggu, 25 Juni 2023 |17:31 WIB
Izin Usaha Kresna Life Ditutup, Direksi KREN Kompak Mundur
OJK (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sejumlah petinggi PT Kresna Graha Investama Tbk (KREN) kompak mengundurkan diri dari posisi penting perusahaan. Pilihan ini diambil setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha entitasnya, PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).

Terhitung terdapat tiga orang yang berpamitan dari kursi jabatannya, yakni Ingrid Kusumodjojo selaku Komisaris Utama, Michael Steven sebagai Direktur Utama, dan Direktur atas nama Dewi Kartini Laya.

"Perseroan telah menerima pengunduran diri pengurus," ungkap Sekretaris Perusahaan KREN Indera Hidayat, dalam keterangan di Keterbukaan Informasi, dikutip Minggu (25/6/2023).

Sebagaimana diketahui, OJK telah mencabut izin usaha Kresna Life karena kondisi perusahaan yang memburuk. Lebih jauh, perseroan juga tak pernah memenuhi rencana penyehatan keuangan (RPK) sejak 2022.

Demi mengambil langkah perlindungan konsumen, OJK mengeluarkan surat perintah kepada pemegang saham pengendali (PSP) dan pihak terkait untuk mengganti kerugian yang dialami oleh perusahaan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement