Adapun dia menjelaskan bahwa dari banyaknya praktek pesawat asing yang mondar-mandir tanpa teregistrasi PK menyebabkan kerugian dalam penerimaan pajak.
Hal tersebut karena negara tidak menerima pembayaran Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) , Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn BM), Pajak Penghasilan (PPh) serta Penerimaan Negaran Bukan Pajak (PNBP) seperti biaya registrasi pesawat dan sebagainya
Kemudian perusahaan-perusahaan penyewaan pesawat dan maskapai penerbangan yang patuh peraturan, menjadi kalah bersaing disbanding perusahaan-perusahaan yang melanggar peraturan.
"Yang patuh, kalah bersaing sehingga pendapatan turun dan pada akhirnya pajak yang dibayarkan kepada negara juga turun," katanya.
(Feby Novalius)