Adapun dia menjelaskan bahwa dari banyaknya praktek pesawat asing yang mondar-mandir tanpa teregistrasi PK menyebabkan kerugian dalam penerimaan pajak.
Hal tersebut karena negara tidak menerima pembayaran Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) , Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn BM), Pajak Penghasilan (PPh) serta Penerimaan Negaran Bukan Pajak (PNBP) seperti biaya registrasi pesawat dan sebagainya
Kemudian perusahaan-perusahaan penyewaan pesawat dan maskapai penerbangan yang patuh peraturan, menjadi kalah bersaing disbanding perusahaan-perusahaan yang melanggar peraturan.
"Yang patuh, kalah bersaing sehingga pendapatan turun dan pada akhirnya pajak yang dibayarkan kepada negara juga turun," katanya.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.