JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menilai Dana Moneter Internasional (IMF) menerapkan standar ganda menyangkut larangan ekspor komoditas yang tengah dilakukan oleh Indonesia utamanya komoditas nikel.
Seperti diketahui, IMF meminta Indonesia untuk mempertimbangkan kebijakan penghapusan bertahap pembatasan ekspor nikel dan tidak memperluas pembatasan ke komoditas lainnya.
Hal itu berdasarkan dokumen IMF Executive Board Concludes 2023 Article IV Consultation with Indonesia yang memberikan catatan terkait rencana hilirisasi nikel di Indonesia.
Bahlil mengatakan, IMF mendukung tujuan hilirisasi untuk mendorong transformasi struktural dan penciptaan nilai tambah serta lapangan kerja, namun IMF menentang kebijakan larangan ekspor.
"Menurut analisa untung ruginya yang dilakukan oleh IMF itu adalah pertama, menimbulkan kerugian bagi penerimaan negara dan yang kedua berdampak negatif terhadap negara lain," ujar Bahlil dalam konferensi pers Kebijakan dan Implementasi Hilirisasi Sebagai Bentuk Kedaulatan Negara di Gedung Kementerian Investasi, Jakarta, Jumat (30/6/2023).