JAKARTA - DPR RI meminta Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menelusuri tiga tingkat keturunan dari penerima BLBI.
Anggota Komisi XI DPR Kamrussamad mengatakan, waktu Satgas BLBI yang hanya tinggal 5 bulan lagi sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021.
“Apa yang diharapkan? Kalau mau Satgas BLBI memberlakukan (pemeriksaan) tiga turunan tingkat dari para penerima BLBI tersebut dari anak, cucu, cicit. Dari mana? dari KTP, NPWP, Paspor dan Rekening,” ujar Kamrussamad dalam diskusi Indonesian Journalist of Law (IJL) di Jakarta, Sabtu (1/7/2023).
Kamrussamad masih mempertanyakan mengapa Satgas BLBI tidak mengambil tindakan tegas kepada pemilik Bank Tamara (Tamara Center) Lidia Muchtar dan Atang Latief. Padahal Satgas BLBI sudah memanggil kedua orang ini pada 30 Maret 2023 lalu.
Menurut dia, jika seluruh dokumen yang diterbitkan oleh negara, yang berkaitan dengan penerima BLBI dalam hal ini Lidya san Atang harus betul-betul dilihat.