JAKARTA - Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) menyoroti soal aturan baru dalam omnibus law.
Ketua FSP RTMM-SPSI Sudarto AS mengatakan bahwa pasal tembakau dalam RUU Kesehatan, termasuk penyetaraan tembakau dengan narkotika, psikotropika, dan minuman beralkohol, serta pasal-pasal yang bertujuan memperketat pengendalian tembakau akan sangat berdampak tidak hanya kepada nasib para pekerja.
BACA JUGA:
Bahkan dampak itu juga bisa dirasakan ke petani, pedagang, pelaku usaha lain, hingga ke penerimaan negara dalam bentuk pajak dan cukai.
Belum termasuk potensi kriminalisasi yang diterima karena bekerja atau mengkonsumsi produk tembakau.
BACA JUGA:
Dia pun dalam audiensi dengan wakil panitia kerja komisi IX DPR, menyampaikan sejumlah aspirasi termasuk terkait pasal 154 yang menyamakan tembakau dengan narkotika dan psikotropika dan pasal-pasal lain yang mengatur pengetatan pengendalian hasil tembakau.
“Mereka sudah menyatakan bahwa pada umumnya mereka bersepakat akan memperjuangkan pasal-pasal tembakau yang ada di RUU Kesehatan. Kami memohon agar mereka dapat mengevaluasi kembali aturan-aturan tersebut agar tidak menekan IHT (Industri Hasil Tembakau) karena akan berdampak pada tenaga kerja,” kata Sudarto dalam keterangan resmi, Rabu (7/5/2023).