Dalam sistem tersebut, DJP akan mengoperasikan bisnis utama melalui sistem berbasis data dan informasi perpajakan, mulai dari pelayanan, penyuluhan, pengawasan, pemeriksaan, penegakan hukum, hingga penagihan.
Adapun terkait pemeriksaan, coretax system akan memprioritaskan pemeriksaan terhadap wajib pajak dengan profil risiko tinggi.
“Jadi, tidak semua wajib pajak diperiksa, tergantung profil risiko yang bersangkutan. Karena keterbatasan sumber jadi penting bagi kami untuk menentukan prioritas terhadap wajib pajak yang memerlukan pengawasan dan pemeriksaan,” jelas Suryo.
(Taufik Fajar)