Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jumlah Tenaga Honorer Tiba-Tiba Bengkak Jadi 2,3 Juta, Mayoritas Pegawai Pemda

Nasya Emmanuela Lilipaly , Jurnalis-Sabtu, 08 Juli 2023 |11:03 WIB
Jumlah Tenaga Honorer Tiba-Tiba Bengkak Jadi 2,3 Juta, Mayoritas Pegawai Pemda
Jumlah Tenaga Honorer Sampai 2,3 Juta Pekerja. (Foto: Okezone.com/Arif Julianto)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah menegaskan tidak ada lagi penerimaan tenaga non ASN atau honorer. Pasalnya jumlah tenaga honorer yang ada sekarang sudah terlalu bengkak.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengungkapkan dari awal perkiraan jumlah tenaga non-ASN sekitar 400.000. Namun ternyata setekah didata ada 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah.

Oleh karena itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas meminta Pemerintah Daerah (Pemda) serta Kementerian dan Lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) agar tidak lagi merekrut tenaga honorer.

Sebab, menurutnya rekrutmen tenaga honorer secara serampangan dapat merusak jumlah kebutuhan formasi ASN serta kualitas sumber daya manusia (SDM) yang tidak sesuai.

"Teman-teman di daerah tidak boleh lagi merekrut sembarangan, kan sudah tidak boleh ini. Sumbernya ini, sebenarnya, salah satunya selain pusat ada di daerah," kata Anas.

Larangan bagi instansi pemerintah untuk merekrut tenaga honorer itu telah diatur dalam peraturan pemerintah (PP) Pasal 8 PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil yang secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer. Hal tersebut juga tertuang dalam Pasal 96 PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement