JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menyegel dua unit usaha budidaya udang milik PT DMMP dengan luas 9,2 hektare dan PT TSJU di lahan seluas 9 hektare, di Rempang Galang, Batam, Kepulauan Riau.
Penyegelan dilakukan bersamaan dengan kegiatan sidak Kunjungan Kerja (Kunker) Ketua Komisi IV DPR RI.
Direktur Jenderal PSDKP, Laksamana Muda TNI Dr Adin Nurawaluddin, M.Han, yang memimpin langsung proses penyegelan mengatakan, penyegelan tersebut merupakan langkah tegas Ditjen PSDKP serta berkat kerja keras pengawasan yang telah dilakukan oleh jajaran Ditjen PSKDP melalui Pangkalan PSDKP Batam.
“Ini merupakan langkah komitmen kami dalam melakukan penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan khususnya bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan yang berlaku,” ujar Adin dikutip Minggu (9/10/2023).
Adin menyampaikan pelanggaran yang terjadi pada kedua usaha budidaya tersebut adalah tidak memiliki dokumen Cara Budidaya Ikan Yang Baik (CBIB) dan tidak menerapkan kaidah CBIB yang telah ditentukan.