1. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan penghasilan yang menjadi objek Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan.
2. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan merupakan penggantian atau imbalan yang berkaitan dengan hubungan kerja antara pemberi kerja dan pegawai.
3. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan jasa merupakan penggantian atau imbalan karena adanya transaksi jasa antar wajib pajak.
4. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk fasilitas kantor merupakan penggantian atau imbalan dalam bentuk barang selain uang yang dialihkan kepemilikannya dari pemberi kepada penerima.
5. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk fasilitas kantor merupakan penggantian atau imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas dan/atau pelayanan yang bersumber dari aktiva:
6. Ketentuan mengenai penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam fasilitas kantor sebagai objek Pajak Penghasilan berlaku sejak 1 Januari 2022.
2. Biaya Penggantian Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto
Hal ini dilakukan dalam rangka menentukan penghasilan kena pajak oleh pemberi kerja atau pemberi imbalan atau penggantian fasilitas kantor.
"Biaya penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan itu merupakan biaya penggantian atau imbalan yang berkaitan dengan hubungan kerja antara pemberi kerja dan pegawai," ujar Sri.
3. Biaya Penggantian yang Masanya Kurang Dari Satu Tahun
Sri Mulyani juga membahas mengenai pengeluaran untuk biaya penggantian atau imbalan dalam bentuk fasilitas kantor yang mempunyai masa manfaat kurang dari 1 (satu) tahun dibebankan pada tahun terjadinya pengeluaran.
4. Fasilitas Kantor yang Bebas Pajak
1. Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai.
2. Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu.
3. Natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan.
4. Natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa.
5. Natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.