"Saat ini masih dalam pembahasan oleh pemerintah dan DPR. Kami sarankan untuk menunggu hingga kebijakan atau aturan resminya telah diterbitkan" kata Iswinarto kepada Okezone.
PNS penuh waktu biasanya bekerja 8 jam dalam sehari, sementara durasi kerja PNS part time per hari hanya 4 jam.
Sementara itu, untuk permasalahan gaji PNS part time berkisar Rp2,07 juta hingga Rp5,61 juta per bulan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.
Baca Selengkapnya: Kapan Tenaga Honorer Jadi PNS Part Time? Ini Penjelasan PANRB dan BKN
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.