Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Peringati Hari Pajak Nasional, Mari Kenali Jenis Penerimaan Negara dari PPN hingga PBB

Kharisma Rizkika Rahmawati , Jurnalis-Jum'at, 14 Juli 2023 |06:22 WIB
Peringati Hari Pajak Nasional, Mari Kenali Jenis Penerimaan Negara dari PPN hingga PBB
Peringati Hari Pajak Nasional. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

4. Bea Meterai

Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.

5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tertentu

PBB merupakan pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan/atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement