JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) turut memperingati Hari Pajak Nasional pada Jumat (14/7/2023).
Dilansir dari akun resmi Instagram @ditjenpajakri pagi ini, DJP membagikan bagaimana reformasi pajak dalam menjalankan amanah mengumpulkan penerimaan negara.
BACA JUGA:
DJP sendiri sudah menjalani reformasi pajak secara berkelanjutan. Hal tersebut merupakan bagian dari komitmen DJP untuk dapat memberikan kinerja dan pelayanan terbaik bagi bangsa dan negara.
Dalam unggahannya, terdapat penjelasan mengenai reformasi perpajakan yang terjadi dari tahun 1983 hingga sekarang.
Reformasi Undang-Undang Perpajakan, dimulai pada tahun 1983 dimana peralihan dari sistem official assessment ke sistem self assessment. Berlanjut di tahun 1991-2000 yang diadakannya penyederhanaan jenis pajak.
BACA JUGA:
"Pada tahun 2000-2001, adanya reformasi birokrasi. Di mana dimulainya penetapan visi dan misi serta Blueprint," tulis unggahan itu.
Reformasi Perpajakan Jilid 1 yang dimulai pada tahun 2002 dan berakhir di tahun 2008.