Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hari Pajak Nasional 14 Juli, Intip Perjalanan Reformasi Perpajakan Indonesia

Nasya Emmanuela Lilipaly , Jurnalis-Jum'at, 14 Juli 2023 |10:46 WIB
Hari Pajak Nasional 14 Juli, Intip Perjalanan Reformasi Perpajakan Indonesia
DJP. (Foto: Okezone)
A
A
A

Pada tahap ini, mulai terjadinya modernisasi administrasi perpajakan dan juga Amandemen Undang-Undang Perpajakan.

"Reformasi Perpajakan Jilid 2, yang dimulai pada tahun 2009 hingga tahun 2014. Mulai adanya peningkatan sistem Internal Control," lanjut tulisan itu.

Di tahun 2016, terciptanya Undang-Undang Pengampunan Pajak. Dalam website resmi Kementrian Keuangan, Undang-Undang Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tetapi tidak dikenai sanksi administrasi.

Tahun 2017 hingga saat ini, dimulainya Reformasi Perpajakan Jilid III.

Adanya Konsolidasi, Akselerasi, dan Kontinuitas Reformasi Perpajakan.

Diketahui, penetapan Hari Pajak Nasional ini tertuang dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-313/PJ/2017 Tentang Penetapan Hari Pajak.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement