Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apa Bedanya PHK dan Dipecat dalam Dunia Kerja?

Sri Kurnia Ningsih , Jurnalis-Senin, 24 Juli 2023 |22:01 WIB
Apa Bedanya PHK dan Dipecat dalam Dunia Kerja?
Apa bedanya PHK dan dipecat (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Apa bedanya PHK dan dipecat dalam dunia kerja? Masih banyak masyarakat yang menganggap sama antara PHK dengan dipecat karena sama-sama membuat karyawan kehilangan status pekerjaannya.

Pada tahun 2022 marak sejumlah perusahaan melakukan PHK besar besaran, tentu kita tahu berita itu. Lalu apa kita menganggap PHK sama dengan di pecat begitu saja, ternyata tidak. Banyak perbedaan dari PHK dengan di pecat dalam dunia kerja.

Kalau PHK besar besaran tahun lalu lantaran perusahaan tersebut telah menurun drastis nilai target pasarnya. Hal ini yang menyebabkan banyak karyawan yang di PHK.

Nah agar tidak bingung lagi apa sih bedanya PHK dengan dipecat dalam dunia kerja, yuk kita bahas. Jadi yang membedakannya itu, pemecatan adalah pemberhentian pekerjaan di luar memutus perjanjian secara sepihak. Jika dipecat karena kinerja karyawan dianggap buruk atau melakukan pelanggaran yang merusak citra perusahaan dipastikan karyawan tersebut tidak akan bisa untuk mendapatkan pekerjaannya kembali.

Sedangkan PHK pencabutan hak kerja karyawan secara merata yang sementara atau permanen. Perusahaan ini biasanya melakukan PHK dikarenakan mengalami restrukturisasi, perampingan ataupun karena perusahaan mengalami kebangkrutan.

Dalam hal ini, untuk pesangon atau karyawan yang dipecat karena kesalahannya tidak akan menerima pesangon dari perusahaan yang dituju.

Jika di PHK maka karyawan tersebut berhak mendapatkan pesangon dan beberapa tunjangan lainnya sesuai keputusan perusahaan.

Berdasarkan pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja menyatakan bahwa jika terjadi PHK maka pengusaha wajib membayar pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Dalam pasal 40 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur terkait besaran pesangon untuk pegawai yang di PHK :

•Masa kerja kurang dari 1 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 1 bulan upah

•Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 2 bulan upah

•Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 3 bulan upah

•Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 4 bulan upah

•Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 5 bulan upah

•Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 6 bulan upah

•Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 7 bulan upah

•Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 8 bulan upah

•Masa kerja 8 tahun atau lebih menerima pesangon sebesar 9 bulan upah

Dan dalam pasal 40 ayat (3) PP Nomor 35 Tahun 2021 menjelaskan adanya uang penghargaan masa kerja yang diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

•Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, menerima 2 bulan upah

•Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, menerima 3 bulan upah

•Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, menerima 4 bulan upah

•Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, mendapat 5 bulan upah

•Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, mendapat 6 bulan upah

•Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, mendapat 7 bulan upah

•Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, mendapat 8 bulan upah

•Masa kerja 24 tahun atau lebih, mendapat 10 bulan upah.

Untuk pegawai yang dipecat diatur dalam pasal 52 ayat (1) PP Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur bahwa jika pegawai melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut, maka pekerja berhak atas :

1.Uang pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan dalam Pasal 40 ayat (2)

2.Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3)

Jika diketahui ternyata pengusaha tidak membayar pesangon atau tidak sesuai besaran pesangon yang diterima maka sesuai dengan pasal 185 ayat (1) UU Cipta Kerja menyatakan bahwa bila pengusaha tak menjalankan kewajiban itu maka mereka diancam sanksi pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp400 juta.

Dengan demikian itulah bedanya PHK dan dipecat dalam dunia kerja yang harus kita ketahui.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement