JAKARTA – Bank Indonesia (BI) membebaskan biaya admin bagi transaksi QRIS di bawah Rp100 ribu. Pembaruan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS ini diumumkan pada Rapat Dewan Gubernur BI bulan Juli 2023.
Gubernur BI Perry Warjiyo menjabarkan bank sentral akan mempertajam strategi digitalisasi sistem pembayaran untuk perluasan inklusi ekonomi dan keuangan digital dengan beberapa upaya.
“Penguatan kebijakan MDR QRIS segmen usaha mikro (UMI) berdasarkan nominal per transaksi secara progresif transaksi sampai dengan Rp100.000 dikenakan MDR 0%,” kata Perry, Selasa (25/7/2023).
Namun untuk transaksi di atas Rp100 ribu tetap dikenakan MDR sebesar 0,3%. Aturan ini akan mulai berlaku efektif secepat-cepatnya 1 September 2023 dan selambat-lambatnya 30 November 2023 sesuai kesiapan sistem industri.