Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Transaksi QRIS di Atas Rp100.000 Kena Admin 0,3%, Berlaku 1 September 2023

Nasya Emmanuela Lilipaly , Jurnalis-Selasa, 25 Juli 2023 |15:24 WIB
Transaksi QRIS di Atas Rp100.000 Kena Admin 0,3%, Berlaku 1 September 2023
Transaksi QRIS Kena Biaya Admin (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Transaksi QRIS di atas Rp100.000 kena biaya admin 0,3%. Kebijakan ini berlaku 1 September 2023 paling cepat dan selambat-lambatnya 30 November 2023.

Kebijakan ini salah satu upaya Bank Indonesia (BI) mempertajam strategi digitalisasi sistem pembayaran untuk perluasan inklusi ekonomi dan keuangan digital melalui Penguatan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS segmen usaha mikro (UMI).

“Penguatan kebijakan MDR QRIS segmen usaha mikro (UMI) berdasarkan nominal per transaksi secara progresif," kata Gubernur BI Perry Warjiyo di Jakarta, Selasa (25/7/2023).

Transaksi QRIS sampai dengan Rp100.000 dikenakan MDR 0% alias bebas biaya admin dan transaksi di atas Rp100.000 dikenakan MDR 0,3%.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement