Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pekerja BUMN dan PNS Apa Bedanya?

Himayatul Azizah , Jurnalis-Sabtu, 29 Juli 2023 |19:01 WIB
Pekerja BUMN dan PNS Apa Bedanya?
Pekerja BUMN dan PNS apa bedanya (Foto: okezone)
A
A
A

JAKARTA – Pekerja BUMN dan PNS apa bedanya? Ternyata ada perbedaan antara pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS). BUMN dan PNS kerap kali disamakan sebab adanya jaminan penghasilan tetap per bulan, padahal ada beda antara keduanya.

Berdasarkan PP Nomor 23 tahun 2022, pengangkatan, pemberhentian, hak dan kewajiban pegawai BUMN ditetapkan melalui perjanjian kerja bersama. Sehingga pegawai BUMN tidak wajib patuh terhadap ketentuan kepegawaian dan eselonisasi jabatan seperti PNS.

Dirangkum Okezone, Sabtu (29/7/2023), berikut perbedaan antara BUMN dan PNS.

1. Nomor Identitas BUMN dan PNS

Pegawai BUMN mempunyai nomor identitas yakni Nomor Identitas Karyawan (NIK). Sedangkan PNS nomor identitasnya berupa Nomor Identitas Pegawai (NIP).

2. Pendapatan BUMN dan PNS

Diketahui pegawai BUMN memperoleh pendapatan dari keuntungan dalam memasarkan produk layanan berupa barang atau jasa yang disediakan. Sedangkan pendapatan PNS diperoleh melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dipengaruhi inflasi negara tiap tahunnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement