Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kenali Jenis-Jenis Kenaikan Pangkat PNS, Simak di Sini!

Azahra Kaulika Irawansyah , Jurnalis-Rabu, 26 Juli 2023 |21:05 WIB
Kenali Jenis-Jenis Kenaikan Pangkat PNS, Simak di Sini!
Jenis-Jenis Kenaikan Pangkat PNS. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

- Diangkat menjadi pejabat Negara.

- Memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar atau Ijazah.

- Melaksankan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu.

- Telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar.

- Dipekerjakan dan diperbantukan secara penuh di luar instansi induknya yang diangkat dalam jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement