Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kenali Jenis-Jenis Kenaikan Pangkat PNS, Simak di Sini!

Azahra Kaulika Irawansyah , Jurnalis-Rabu, 26 Juli 2023 |21:05 WIB
Kenali Jenis-Jenis Kenaikan Pangkat PNS, Simak di Sini!
Jenis-Jenis Kenaikan Pangkat PNS. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki jenjang karier dengan kenaikan pangkat (KP). Pemberian ini merupakan penghargaan yang diberikan berdasarkan prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap negara.

Kenaikan pangkat PNS ini bukan merupakan hak, melainkan suatu penghargaan.

“#SobatBKN jangan sampai lupa ya kalau batas waktu pengusulan KP Periode April paling lambat diterima Februari dan usul KP Periode Oktober paling lambat diterima Agustus,” tulis bkngoidofficial di Instagramnya, Rabu (26/7/2023).

Selain itu, terdapat juga jenis-jenis kenaikan pangkat PNS. Pertama, kenaikan pangkat reguler.

Kenaikan pangkat tersebut diberikan kepada PNS yang tidak menduduki jabatan sturktur atau jabatan fungsional tertentu.

Kedua, kenaikan pangkat pengabdian. Kenaikan pangkat pengabdian ini bagi PNS yang meninggal dunia atau akan diberhentikan dengan hormat karena mencapai usia batas pensiun.

Ketiga, kenaikan pangkat anumerta. Kenaikan PNS tersebut untuk PNS yang dinyatakan tewas, kemudian diberikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi.

Adapun berikut kenaikan pangkat pilihan berdasarkan Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002:

- Menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu.

- Menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

- Menunjukan prestasi kerja luar biasa baiknya.

- Menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi Negara.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement