2. Mengisi Formulir EFIN Online
Isi formulir permohonan EFIN dengan jelas
Centang kolom orang pribadi dan kolom aktivasi
Isi NPWP, nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan lain sebagainya.
Kolom EFIN dikosongkan dahulu
Isi nomor telepon dan alamat email aktif Sobat Klikpajak karena DJP akan mengirimkan kode EFIN melalui email tersebut
Selanjutnya, bubuhkan tanda tangan di formulir dan jangan lupa tulis tempat dan tanggal serta nama Sobat Klikpajak
3. Lakukan Swafoto
Foto formulir yang sudah terisi dengan lengkap tersebut.
Berikutnya, swafoto atau selfie sembari memegang KTP asli dan NPWP asli.
Saat swafoto, nomor NPWP dan NIK KTP harus terlihat karena akan diperiksa oleh petugas.
4. Kirim Permohonan EFIN Online ke Email KPP
Setelah rangkaian proses tersebut selesai, kirimkan permohonan EFIN ke alamat email KPP tempat Anda terdaftar.
Untuk mengetahui di KPP mana Anda terdaftar, cek pada kartu NPWP di Klikpajak.
Cara lain bisa cari lewat google search dengan kata kunci ‘unit kerja KPP’.
Atau lebih singkatnya Anda dapat klik tautan ini UNIT KERJA.
Setelah menemukan email KPP yang dituju, mulai kirimkan email permohonan EFIN online.
Dalam email tersebut, tulis subjek email: ‘Permohonan EFIN’.
Lampirkan dalam email itu foto formulir permohonan EFIN dan swafoto WP yang memegang NPWP dan KTP.