Teten menegaskan bahwa untuk melindungi UMKM dalam negeri, dirinya tidak mau berbagi lapak dengan produk impor terutama produk-produk yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri.
"Susah kalau (pembatasan) produk mendingan kita mainnya di harga, sehingga barang-barang impor ke sini yang masih jualan peniti itu kan ngapain impor, di dalam negeri juga bisa, biar mendahulukan produksi dalam negeri," ujarnya.
Oleh karena itu, di dalam beleid revisi Permendag 50/2020, Teten mengusulkan barang impor dengan harga di bawah 100 dolar AS atau Rp1,5 juta tidak boleh diperjual belikan di Indonesia.
"Menurut saya itu harganya harus dipatok, minimum 100 dolar AS masuk ke sini itu boleh, tapi kalo di bawah itu jangan dong," tegasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)