"Sanksi yang sama juga dikenakan bila hasil pengawasan dari OJK menemukan pelanggaran atas kewajiban pembuatan atau pemindahan escrow account oleh eksportir," ucap Sri.
BACA JUGA:
Kemudian, pemberitahuan lebih lanjut mengenai sanksi tersebut akan disampaikan oleh pejabat Bea Cukai kepada eksportir dan K/L terkait.
"Tapi, kalau si eksportir bisa membuktikan bahwa dirinya sudah memenuhi kewajiban, dia berhak melaporkan informasi itu ke Bea Cukai, yang kemudian laporannya akan diteruskan ke BI dan/atau OJK untuk diteliti lebih lanjut," sambung Sri.
Jika terbukti bahwa eksportir telah melakukan kewajibannya, maka sanksi Bea Cukai terhadap eksportir tersebut akan dicabut.
(Zuhirna Wulan Dilla)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.