Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Sanksi bagi Eksportir yang Tak Patuh Simpan Dolar AS di Dalam Negeri

Kharisma Rizkika Rahmawati , Jurnalis-Jum'at, 28 Juli 2023 |15:09 WIB
Ini Sanksi bagi Eksportir yang Tak Patuh Simpan Dolar AS di Dalam Negeri
Sanksi untuk pengusaha yang tak patuh aturan DHE (Foto: Okezone)
A
A
A

Pemberitahuan mengenai sanksi akan disampaikan oleh pejabat bea dan cukai kepada eksportir dan kementerian/lembaga teknis terkait.

Sementara itu, bila eksportir bisa membuktikan telah memenuhi kewajiban, maka eksportir berhak melaporkan informasi tersebut ke pejabat bea dan cukai, yang kemudian informasinya akan diteruskan kepada BI dan/atau OJK untuk dilakukan penelitian.

Bila hasil penelitian BI dan/atau OJK menunjukkan eksportir telah melakukan kewajiban, maka DJBC akan mencabut sanksi terhadap eksportir.

PMK Nomor 73/2023 merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Beleid tersebut mulai berlaku per 1 Agustus 2023.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement