Pemberitahuan mengenai sanksi akan disampaikan oleh pejabat bea dan cukai kepada eksportir dan kementerian/lembaga teknis terkait.
Sementara itu, bila eksportir bisa membuktikan telah memenuhi kewajiban, maka eksportir berhak melaporkan informasi tersebut ke pejabat bea dan cukai, yang kemudian informasinya akan diteruskan kepada BI dan/atau OJK untuk dilakukan penelitian.
Bila hasil penelitian BI dan/atau OJK menunjukkan eksportir telah melakukan kewajiban, maka DJBC akan mencabut sanksi terhadap eksportir.
PMK Nomor 73/2023 merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Beleid tersebut mulai berlaku per 1 Agustus 2023.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)