Sehingga, dia melanjutkan, untuk valas deposito DHE yang masuk selama tiga bulan, bunga depositonya hanya terkena PPh 7,5%. Jika masuk dalam deposito 6 bulan, maka PPh bunga deposito hanya 2,5%.
"Sementara kalau PPh bunga deposito biasa, 20%. Kalau di atas 6 bulan bahkan, DHE-nya tadi masuk dalam deposito, tidak dikenakan PPh bunga deposito," tambah Sri.
Jika dikonversikan ke Rupiah dari DHE, PPh-nya hanya 7,5% jika depositonya 1 bulan. Apabila deposito 3 bulan, maka PPh bunga depositonya hanya 5%. Sedangkan 6 bulan atau di atas 6 bulan, semuanya tidak terkena PPh bunga deposito.
"Jadi dalam hal ini kita juga memberikan insentif fiskalnya, sehingga dia bisa makin memperkuat stabilitas dari sistem keuangan di Indonesia dengan adanya penempatan DHE, dia sudah mendapatkan berbagai insentif dari BI supaya kebutuhan bisnisnya tidak terdisrupsi, dan dari sisi kewajiban perpajakan terhadap DHE-nya pun juga mendapatkan fasilitas yang sangat baik," pungkas Sri.
(Feby Novalius)