Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Fakta Tenaga Honorer Diangkat Jadi PNS Part Time

Kharisma Rizkika Rahmawati , Jurnalis-Minggu, 30 Juli 2023 |03:34 WIB
5 Fakta Tenaga Honorer Diangkat Jadi PNS <i>Part Time</i>
PNS part time (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi pekerjaan pilihan yang paling diminati. Banyak masyarakat ingin menjadi abdi negara karena berbagai alasan.

Adanya keterangan dari pemerintah mengenai dihapusnya tenaga honorer di lembaga/kementerian per 28 November 2023 menimbulkan beberapa polemik. Pasalnya jumlah tenaga honorer yang ada sekarang sudah sangat membengkak.

Berikut dirangkum Okezone, Minggu (30/7/2023), fakta-fakta tentang nasib tenaga honorer.

1. Tidak Ada PHK Massal

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni menegaskan bahwa tidak akan terjadi PHK massal bagi para tenaga honorer yang ada saat ini.

“Skema-skemanya sedang dibahas. Yang sudah final adalah kesepakatan tidak boleh ada PHK. Bagaimana skemanya, itu sedang dibahas,” kata Alex.

Dia juga berharap agar tidak ada lagi instansi pemerintah yang merekrut tenaga non-ASN sesuai dengan amanat peraturan-perundangan yang ada.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement