Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berapa Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah 2023? Begini Cara Hitungnya

Rina Anggraeni , Jurnalis-Sabtu, 29 Juli 2023 |13:33 WIB
Berapa Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah 2023? Begini Cara Hitungnya
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA- Berapa biaya balik nama sertifikat tanah 2023 menarik untuk diulas. Pasalnya, banyak masyarakat yang mau membalik nama sertifikat tanah namun belum tahu bagaimana caranya.

Apalagi harus mengetahui perhitungan biaya balik nama sertifikat tanah yang nanti harus disiapkan.Adapun biaya balik nama sertifikat diatur oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN).

Adapun berapa biaya balik nama sertifikat tanah 2023 tidaklah terlalu sulit. Rumus penghitungan biaya total yang diperlukan adalah dengan menambahkan semua jenis biaya di atas. Biaya balik nama sertifikat tanah = biaya penerbitan AJB + BPHTB + biaya pengecekan keabsahan tanah + biaya balik nama

Berikut ini berapa biaya balik nama sertifikat tanah 2023 yang harus Anda siapkan:

1. Biaya Penerbitan AJB

Biaya pertama adalah pengecekan dan penerbitan AJB (Akta Jual Beli). Setiap kantor PPAT bisa menerapkan biaya yang berbeda-beda. 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement