JAKARTA – Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi pekerjaan pilihan yang paling diminati.
Namun dari pemerintah mengenai dihapusnya tenaga honorer di lembaga/kementerian per 28 November 2023 menimbulkan beberapa polemik. Pasalnya jumlah tenaga honorer yang ada sekarang sudah sangat membengkak.
BACA JUGA:
Berikut dirangkum Okezone, Senin (31/7/2023), fakta-fakta tentang nasib tenaga honorer.
1. Tidak Ada PHK Massal
BACA JUGA:
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni menegaskan bahwa tidak akan terjadi PHK massal bagi para tenaga honorer yang ada saat ini.
“Skema-skemanya sedang dibahas. Yang sudah final adalah kesepakatan tidak boleh ada PHK. Bagaimana skemanya, itu sedang dibahas,” kata Alex.
Dia juga berharap agar tidak ada lagi instansi pemerintah yang merekrut tenaga non-ASN sesuai dengan amanat peraturan-perundangan yang ada.
2. Pengesahan RUU ASN
Pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) ditargetkan akan dilakukan pada Agustus 2023. Dengan disahkan RUU ASN maka tenaga honorer diangkat menjadi PNS paruh waktu atau part time.