JAKARTA - Gaji PNS yang sudah pensiun dan juga tunjangan yang mereka miliki cukup menarik untuk diulas lebih dalam.
Bahasan ini meliputi juga beberapa besaran yang diterima oleh pensiunan Aparatur Negara Sipil (ASN).
Dilansir dari berbagai sumber, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019, berikut ini besaran gaji pensiunan PNS di Indonesia.
1. Gaji Pokok Pensiunan PNS
- Pensiunan PNS Golongan 1: Rp1.560.800 s/d Rp2.014.900
- Pensiunan PNS Golongan 2: Rp1.560.800 s/d Rp2.865.000
- Pensiunan PNS Golongan 3: Rp1.560.800 s/d Rp3.597.800
- Pensiunan PNS Golongan 4: Rp1.560.800 s/d Rp4.425.900
2. Gaji Pensiunan Janda/Duda PNS
- Pensiunan Janda/Duda PNS Golongan 1 : Rp1.170.600
- Pensiunan Janda/Duda PNS Golongan 2 : Rp1.170.600 s/d Rp1.375.200
- Pensiunan Janda/Duda PNS Golongan 4 : Rp1.170.600 s/d Rp1.727.00
- Pensiunan Janda/Duda PNS Golongan 4 : Rp1.170.600 s/d Rp2.124.500