Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gaji PNS yang Sudah Pensiun, Ternyata Segini

Nasya Emmanuela Lilipaly , Jurnalis-Kamis, 03 Agustus 2023 |06:18 WIB
Gaji PNS yang Sudah Pensiun, Ternyata Segini
Gaji pensiunan PNS (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Gaji PNS yang sudah pensiun dan juga tunjangan yang mereka miliki cukup menarik untuk diulas lebih dalam.

Bahasan ini meliputi juga beberapa besaran yang diterima oleh pensiunan Aparatur Negara Sipil (ASN).

Dilansir dari berbagai sumber, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019, berikut ini besaran gaji pensiunan PNS di Indonesia.

1. Gaji Pokok Pensiunan PNS

- Pensiunan PNS Golongan 1: Rp1.560.800 s/d Rp2.014.900

- Pensiunan PNS Golongan 2: Rp1.560.800 s/d Rp2.865.000

- Pensiunan PNS Golongan 3: Rp1.560.800 s/d Rp3.597.800

- Pensiunan PNS Golongan 4: Rp1.560.800 s/d Rp4.425.900

2. Gaji Pensiunan Janda/Duda PNS

- Pensiunan Janda/Duda PNS Golongan 1 : Rp1.170.600

- Pensiunan Janda/Duda PNS Golongan 2 : Rp1.170.600 s/d Rp1.375.200

- Pensiunan Janda/Duda PNS Golongan 4 : Rp1.170.600 s/d Rp1.727.00

- Pensiunan Janda/Duda PNS Golongan 4 : Rp1.170.600 s/d Rp2.124.500

3. Gaji Pensiunan Janda/Duda PNS yang Ditinggal Mati

- Pensiunan Janda/Duda yang meninggal Golongan 1 : Rp1.560.800 s/d Rp1.934.800

- Pensiunan Janda/Duda yang meninggal Golongan 2 : Rp1.560.800 s/d Rp2.746.500

- Pensiunan Janda/Duda yang meninggal Golongan 3 : Rp1.786.100 s/d Rp3.453.300

- Pensiunan Janda/Duda yang meninggal Golongan 4 : Rp2.111.400 s/d Rp4.243.600

Sekian informasi mengenai gaji PNS yang sudah pensiun. Dengan hal ini, ada baiknya bagi seorang PNS untuk naik pangkat tepat pada waktunya. Pasalnya, semakin tinggi pangkat dan golongan maka akan semakin besar juga gaji yang akan mereka terima saat masa pensiun.

Baca Selengkapnya: Ternyata Segini Gaji PNS yang Sudah Pensiun

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement