Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Fakta Motor Listrik Enggak Laku, Begini Evaluasi Jokowi

Azahra Kaulika Irawansyah , Jurnalis-Sabtu, 05 Agustus 2023 |05:20 WIB
5 Fakta Motor Listrik <i>Enggak</i> Laku, Begini Evaluasi Jokowi
Insentif motor listrik (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengakui pembeli motor listrik masih sepi peminat. Padahal ada insentif sebesar Rp7 juta untuk satu unit motor.

Presiden Joko Widodo juga telah melakukan evaluasi terhadap pemberian insentif kendaraan listrik. Hal ini dilakukan dalam rapat dengan beberapa Menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Berikut lima fakta peminat motor listrik sedikit yang dirangkum Okezone, Sabtu (5/8/2023):

1. Kuota Insentif Motor Listrik Tahun 2023

Untuk kuota insentif motor listrik di tahun 2023 ini akan dibagikan pada 200 ribu unit motor listrik.

Dijelaskan oleh Moeldoko bahwa hingga 31 Juli 2023 pukul 10.00 WIB, baru 1.056 pembeli yang ada pada tahap pendaftaran, 175 pembeli masih dalam proses verifikasi, dan hanya sebanyak 36 insentif yang tersalurkan.

2. Evaluasi Insentif Kendaraan Listrik

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan evaluasi terhadap pemberian insentif kendaraan listrik. Hal ini dilakukan dalam rapat dengan beberapa Menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan mengenai hasil dari evaluasi tersebut. Di antaranya, syarat mendapatkan subsidi Rp7 juta yang sebelumnya ditetapkan untuk pembelian motor listrik akan dihapuskan.

3. Syarat untuk Mendapatkan Subsidi Motor Listrik

Terdapat syarat untuk mendapatkan subsidi motor listrik. Syaratnya, yakni subsidi diberikan kepada warga penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah dan penerima subsidi listrik hingga 900 volt ampere.

"Jadi berkaitan dengan requirement atau syarat-syarat yang sebelumnya ditetapkan sebagai syarat, itu nanti akan kita hapuskan," kata Agus kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

4. Masyarakat Bisa Mendapatkan Bantuan Hanya dengan Menggunakan KTP

Menteri Perindustrian juga mengatakan, masyarakat juga akan bisa mendapatkan bantuan pemerintah untuk pembelian motor roda dua berbasis listrik hanya dengan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP).

"Untuk pembelian motor roda dua berbasis NIK atau KTP. Satu KTP, satu NIK itu hanya boleh satu motor listrik," terangnya.

Hal yang serupa juga disampaikan oleh Moeldoko yang menyampaikan bahwa syarat penerima subsidi kendaraan roda dua berbasis listrik akan dihilangkan. Menurutnya persyaratan tersebut yang menjadi sebab subsidi terhadap kendaraan roda dua listrik menjadi kurang diminati masyarakat.

5. Pemerintah Merumuskan Langkah Komprehensif

Dalam rapat tersebut, pemerintah merumuskan beberapa langkah komprehensif baik regulasi maupun insentif, termasuk salah satunya adalah PPN.

"Tadi kita bahas agar bagaimana caranya kita bisa kompetitif dengan negara-negara lain seperti Thailand dan Malaysia, karena kalau tidak kita bahas, ini pasti kita akan melakukan ketertinggalan dari negara tetangga kita," ujar Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, di Jakarta, Senin (31/7/2023).

Kedua, mereka juga membahas bagaimana implementasi motor listrik.

"Karena antara target kita dan realisasi itu sangat kecil sekali. Setelah dilihat prosedurnya yang akan dipangkas dalam rangka berikan kemudahan ke masyarakat untuk memperoleh motor listrik," tambahnya.

Terkait perluasan penerima, pemerintah sempat mempertimbangkan hanya untuk UMKM, tapi ternyata dari target 200 ribu hanya 1% saja realisasinya. Setelah dilihat, ada beberapa prosedur yang tampak belum jelas.

Bahkan, dia menyebut bahwa ke depannya sepertinya tidak akan terlalu ketat untuk penerima, karena tampaknya akan dibuka untuk umum.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement