Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Simak Ya! Ini Aturan Lengkap Sepeda Listrik di Jalan Raya

Sri Kurnia Ningsih , Jurnalis-Minggu, 06 Agustus 2023 |20:31 WIB
Simak Ya! Ini Aturan Lengkap Sepeda Listrik di Jalan Raya
Sepeda Listrik (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Sepada listrik adalah kendaraan tertentu yang mempunyai roda dua dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor listrik.

Aturan sepeda listrik di jalan raya tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Nah, baru-baru ini di media sosial ramai di perbincangkan kecelakaan sepeda listrik di jalan raya.

Kecelakaan yang tak jauh dari sepeda listrik tersebut, ada mobil boks berkelir hitam yang terparkir sejajar. Suara tangis dan raungan terdengar saling bersahut-sahutan.

Melansir dari akun Instagram Ditjen Perhubungan Darat @ditjen_hubdat, Jakarta, Minggu (6/8/2023). Lalu bagaimana larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya meluas. Yuk kita bedah aturan penggunaan sepeda listrik yang sebenarnya.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2020.

Aturan Penggunaan Sepeda Listrik

Sepada listrik sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan keselamatan meliputi:

a. Lampu utama

b. Alat pemantul cahaya (reflector) atau lampu posisi belakang

c. Sistem tem berfungsi dengan baik

d. Alat pemantul cahaya (reflector) di kiri dan kana

e. Klason atau bel

f. Kecepatan paling tinggi 25 km/jam

Pasal 4

Setiap orang yang menggunakan kendaraan tertentu pada Pasal 2 ayat 1 harus memenuhi ketentuan:

a. menggunakan helm

b. Usia penggunaan paling rendah 12 tahun

c. Tidak boleh mengangkut penumpang kecuali sepeda listrik yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang.

d. Tidak boleh melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan

e. Memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas:

1. Berkendara secara tertib dengan memperhatikan keselamatan pengguna lain

2. Memberikan prioritas pada pejalan kaki

3. Menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain

4. Konsentrasi penuh dalam berkendara

Pasal 4 poin 2

Pengguna kendaraan yang telah berumur 12 tahun s.d 15 tahun harus didampingi oleh orang dewasa.

Di samping itu, kita mau mengingatkan kembali untuk berhati-hati ketika berkendara, apalagi kendaraan sepeda listrik.

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement