JAKARTA - PT Waskita Karya Tbk (WSKT) mengaku tidak dapat melakukan pembayaran bunga ke-12 dan pokok obligasi Berkelanjutan IV tahap I tahun 2020.
Pembayaran tersebut memiliki jatuh tempo di 6 Agustus 2023.
Dikutip dari Bulletin IDX 2nd Session Closing Market, Senin (7/8/2023), berdasarkan data Keterbukaan Bursa Efek Indonesia (BEI) pekan lalu, Direktur Utama Waskita Karya Mursyid mengatakan, Perseroan tidak dapat melakukan penyetoran dana kepada KSEI sebagai Agen Pembayaran sehubungan dengan pembayaran bunga ke-12.
Serta pihaknya juga tidak dapat melakukan pelunasan pokok atas obligasi berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2020 yang jatuh tempo pada 6 Agustus 2023 sebagaimana diperjanjikan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Sebelumnya, pada 5 Mei 2023, perseroan juga mengumumkan tidak membayar bunga ke-11 PUB IV tahap I Tahun 2020 dan telah dinyatakan lalai oleh Wali Amanat di 30 Mei 2023.
"Atas kelalaian yang telah dinyatakan oleh Wali Amanat pada 30 Mei 2023 tersebut, Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO lebih lanjut untuk menentukan tindak lanjut atas cedera janji tersebut terhadap perseroan," ucap Mursyid.
Adapun surat utang berdenominasi rupiah itu memiliki total outstanding sebesar Rp 135,5 miliar atau setara USD8,9 juta.
BACA JUGA:
Sementara berdasarkan laporan keuangan semester I 2023, Waskita Karya memiliki utang Rp84,31 triliun, naik tipis 0,31% dibandingkan semester I 2022 senilai Rp83,98 triliun.
Secara teknikal, pergerakan saham WSKT berada di level 202 mengingat saham ini sudah di suspensi oleh BEI pada Maret lalu.
(Zuhirna Wulan Dilla)