Luhut mengatakan, penghentian ekspor akan diberlakukan bagi kontrak-kontrak yang telah selesai. Dirinya mengemukakan penghentian ekspor LNG dilakukan agar gas yang ada di dalam negeri bisa diolah terlebih dahulu. Namun, ia memastikan pemerintah tetap menghormati kontrak-kontrak yang telah diteken sehingga larangan ekspor hanya berlaku bagi kontrak baru.
"Jadi ini semua gas kita yang bisa kita downstreaming di industri kenapa musti diekspor? Kan kita selama ini ekspor LNG, kita impor lagi LPG, kenapa nggak kita buat dalam negeri? Tapi kita akan menghormati semua kontrak yang ada. Tapi, selesai expired kontrak itu tidak ada kontrak baru lagi seperti itu,” jelasnya.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.