Hal ini sesuai aturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, khususnya yang menyatakan sarana budi daya pertanian termasuk alat dan mesin pertanian wajib dilakukan sertifikasi untuk memenuhi persyaratan keamanan dan standar mutu betul-betul ditegakkan.
"Harapan kami dengan adanya kerjasama dengan laboratorium pengujian Fakultas Teknologi Pertanian - UGM maka proses sertifikasi dapat berjalan dengan lancar dan cepat dalam memberikan pelayanan sertifikasi alsintan sehingga produk alat dan mesin pertanian alsintan yang beredar di Indonesia terjamin mutunya sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI)," kata Muhammad Hatta.
Muhammad Hatta menambahkan, langkah ini juga dalam rangka menyukseskan program Taksi Alsintan dimana percepatan sertifikasi bertujuan untuk memperbanyak produk Alsintan bersertifikasi beredar di masyarakat.
"Sehingga masyarakat atau petani makin banyak pilihan dalam membeli Alsintan yang bermutu. Karena untuk KUR Alsintan, petani dibebaskan memilih produk yang diinginkan," ungkapnya.
Namun untuk menjaga kualitas produk, Kementan juga tetap memperhatikan kompetensi lembaga yang mengujinya.
"Kami menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Civitas Fakultas Teknologi Pertanian - UGM yang sudah menyambut dan berkenan bekerjasama dengan Kementerian Pertanian khususnya LS Pro Alsintan Direktorat Alat dan Mesin Pertanian Alsintan dalam hal Nota Kesepahaman tentang Pengujian Alat dan Mesin Pertanian Alsintan dalam rangka Mendukung Sertifikasi Produk," pungkasnya.