Dekan Fakultas Teknik Pertanian UGM Eni Harmayani menyambut baik niatan Kementan dan siap mendukung sepenuhnya. Karena selama ini, FTP UGM juga kerap melakukan pengujian pada Alsintan yang diproduksi perusahaan-perusahaan dalam negeri.
"Pada dasarnya silakan bersinergi seluas-luasnya dengan kami. Apalagi di sini juga memiliki laboratorium dan alat uji yang memenuhi standar. Hanya saja karena ini untuk sertifikasi, mungkin akan diperlukan untuk dibuatkan regulasi-regulasi baru sesuai kebutuhan," ujar Eni Harmayani.
Direktur Jenderal PSP Ali Jamil sebelumnya mengatakan, kebijakan Kementan untuk membeli alsintan lokal ini mulai berlaku sejak 2019. Ini berlaku sejak pemerintah bersama DPR mengesahkan Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.
"Dimana ada kewajiban menggunakan produk dalam negeri yang memiliki SPPT SNI menyusul Perpres yang diterbitkan Presiden Jokowi tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah pada 2021 lalu. Semua sudah pakai e-katalog, jadi melihat TKDN-nya," ujar Ali Jamil.
Ali Jamil optimis, alsintan karya anak bangsa akan mampu bersaing dengan alsintan asing. Apalagi ada dukungan dari pemerintah untuk riset dan kepastian jaminan pembelian dari pemerintah.
"Karena untuk berinvestasi dalam alsintan ini dibutuhkan dukungan pendanaan yang sangat besar. Kita akan upayakan belanja pemerintah untuk UMKM terus ditingkatkan," kata Ali Jamil.