Untuk melindungi pelaku UMKM dalam negeri, Teten ingin produk impor yang masuk ke Indonesia juga diberikan batasan harga.
"Kita udah tentuin, barang murahan itu mestinya tidak usah masuk dan juga untuk menghindari predatory pricing oleh produk dari luar, misalnya harganya sampai murah. Oleh karena itu, kita patok (harga minimal) USD100 dolar AS," pungkasnya.
(Feby Novalius)