Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Badan Usaha Hilir Migas Wajib Lapor, Tak Patuh Harus Kena Sanksi

Nasya Emmanuela Lilipaly , Jurnalis-Rabu, 09 Agustus 2023 |18:40 WIB
Badan Usaha Hilir Migas Wajib Lapor, Tak Patuh Harus Kena Sanksi
Badan Usaha Hilir Migas Wajib Lapor (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan BPH Migas diminta memberi sanksi tegas perusahaan pengangkutan migas, khususnya angkutan bahan bakar minyak (BBM) yang tidak melaporkan kegiatan usahanya secara rutin kepada pemerintah.

"Pelaporan kegiatan usaha hilir migas merupakan amanah UU RI Nomor 22 Tahun 2001 yang sifatnya wajib dijalankan juga ditegakkan oleh pemerintah dan tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggarnya karena ini menyangkut wibawa undang-undang dan pemerintah," kata pengamat kebijakan energi Sofyano Zakaria di Jakarta, Rabu (9/8/2023).

Kementerian ESDM mencatat ada sebanyak 1.075 badan usaha pengangkutan migas jenis kegiatan pengangkutan BBM atau 73% dari total 1.492 badan usaha, tidak rutin dan/atau belum pernah menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri ESDM.

Terkait hal tersebut, Sofyano menyatakan sangat mendukung jika Kementerian ESDM dan Badan Pengatur Hilir atau BPH Migas menjatuhkan sanksi yang tegas kepada perusahaan yang terbukti telah tahunan tidak melaporkan kegiatan usahanya.

Menurut dia, Kementerian ESDM juga harus bertindak tegas terhadap perusahaan angkutan dan niaga migas yang belum memenuhi ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan usaha Indonesia (KBLI) yang telah diundangkan sesuai Peraturan Kepala BPS Nomor 2 Tahun 2020.

Ketentuan KBLI sendiri mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Perusahaan Terintegrasi Secara Elektronik.

Pihak Kementerian ESDM dan badan usaha migas yang ada, seperti Pertamina, perlu mengambil tindakan tegas jika ada perusahaan atau mitra yang belum melaksanakan ketentuan KBLI.

"Misalnya, bidang usaha angkutan BBM masih menyatu dengan bidang usaha penjualan atau keagenan BBM dalam satu perusahaan atau PT," jelas Sofyano.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement