JAKARTA - Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) akan mengalami kenaikkan.
Hal ini sudah disesuaikan dan ada diberlakukan pada 20 Agustus 2023 nanti. Perubahan ini terjadi setelah terbitnya Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 854/KPTS/M/2023.
Mengutip laman resmi instagram resmi Jasamarga Metropolitan Toll Road, pemberlakuan tarif baru mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan membayar pemakai jalan tol, pengembalian investasi yang kondusif, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan peningkatan pelayananan dari Ruas Tol Jagorawi.
Sebelumnya, Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan bersama dengan Juru Bicara (Jubir) Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja, menjelaskan bahwa ada banyak pertimbangan mengenai kenaikan tarif tol ini. Bukan sekedar pemenuhan SPM (Standar Pelayanan Minimum) saja, namun juga mempertimbangkan aspek inflasi yang pengaruhi kemampuan masyarakat untuk membayar.
"Pak Menteri akan melihat dari berbagai sisi, tidak hanya dari sisi investor atau BUJT, tetapi akan melihat ability to pay masyarakat yang saat ini tereduksi dari kenaikan BBM," kata Endra.
Adapun rincian tarif barunya untuk rute terjauhnya, sebagai berikut:
1. Golongan I: dari Rp7.000 menjadi Rp7.500
2. Golongan II & III: dari Rp11.500 menjadi Rp12.000
3. Golongan IV & V: dari Rp16.000 menjadi Rp17.000
Baca Selengkapnya: Pengumuman! Tarif Jalan Tol Jagorawi Naik Jadi Rp7.500
(Taufik Fajar)