Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BI Sebut Biaya QRIS 0,3% Tak Beratkan UMKM

Hafizhuddin , Jurnalis-Minggu, 13 Agustus 2023 |23:15 WIB
BI Sebut Biaya QRIS 0,3% Tak Beratkan UMKM
Bank Indonesia Jelaskan Soal Biaya QRIS untuk UMKM (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kebijakan biaya pedagang mikro yang menyediakan pembayaran QR Indonesian Standard (QRIS) dikenakan biaya sebesar 0,3% tidak memberatkan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).

"Apalagi belanja di bawah Rp100.000 tidak dikenakan biaya," kata Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sulut Andry Prasmuko, dikutip Antara Minggu (13/8/2023).

Andry menjelaskan kebijakan biaya yang juga dikenal sebagai merchant discount rate (MDR) itu telah berlaku sejak per 1 Juli 2023.

Pengenaan biaya MDR 0,3 persen itu berlaku per transaksi yang dilakukan.

BI memberikan contoh jika transaksi Rp 100.000 maka jika dikenakan 0,3 persen potongan dari transaksi itu hanya Rp 300 saja. Begitu juga dengan transaksi selanjutnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement