"Pak Menteri akan melihat dari berbagai sisi, tidak hanya dari sisi investor atau BUJT, tetapi akan melihat ability to pay masyarakat yang saat ini tereduksi dari kenaikan BBM," ujar Endra.
3. Landasan Hukum
Tarif jalan tol yang naik ini akan diberlakukan pada 20 Agustus 2023. Sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 854/KPTS/M/2023 untuk Tol Jagorawi. Sedangkan Kepmen Nomor 855/KPTS/M/2023 untuk Tol Sedyatmo
4. Tarif Tol Jagorawi dan Sedyatmo
Golongan I: Rp7.500
Sebelumnya Rp7.000
Golongan II & III: Rp12.000
Sebelumnya Rp11.500
Golongan IV & V: Rp17.000
Sebelumnya Rp16.000
Tol Sedyatmo
Golongan I: Rp8.500
Sebelumnya Rp8.000
Golongan II dan III: Rp11.000
Sebelumnya Rp10.500
Golongan IV dan V: Rp12.000
Sebelumnya Rp11.500
(Taufik Fajar)