Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Fakta Tarif Jalan Tol Naik, dari Jagorawi hingga Sedyatmo

Hafizhuddin , Jurnalis-Senin, 14 Agustus 2023 |04:04 WIB
4 Fakta Tarif Jalan Tol Naik, dari Jagorawi hingga Sedyatmo
Jalan Tol Jagorawi Naik (Foto: Okezone)
A
A
A

"Pak Menteri akan melihat dari berbagai sisi, tidak hanya dari sisi investor atau BUJT, tetapi akan melihat ability to pay masyarakat yang saat ini tereduksi dari kenaikan BBM," ujar Endra.

3. Landasan Hukum

Tarif jalan tol yang naik ini akan diberlakukan pada 20 Agustus 2023. Sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 854/KPTS/M/2023 untuk Tol Jagorawi. Sedangkan Kepmen Nomor 855/KPTS/M/2023 untuk Tol Sedyatmo

4. Tarif Tol Jagorawi dan Sedyatmo

Golongan I: Rp7.500

Sebelumnya Rp7.000

Golongan II & III: Rp12.000

Sebelumnya Rp11.500

Golongan IV & V: Rp17.000

Sebelumnya Rp16.000

Tol Sedyatmo

Golongan I: Rp8.500

Sebelumnya Rp8.000

Golongan II dan III: Rp11.000

Sebelumnya Rp10.500

Golongan IV dan V: Rp12.000

Sebelumnya Rp11.500

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement